JAKARTA, KOMPAS.TV - Tersangka kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Jakarta Selatan.
Gugatan praperadilan ini terkait dugaan kejanggalan dalam proses penahanan dan penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar menyebut pengajuan praperadilan oleh Tom Lembong sebagai tersangka impor gula adalah hak yang diatur dalam hukum acara pidana.
Namun, kejagung enggan berpolemik terkait data impor yang dijadikan acuan untuk penetapan tersangka Tom Lembong.
Baca Juga: Sahroni Minta Kejagung Transparan Tangani Kasus Korupsi Tom Lembong!
#tomlembong #kejagung #korupsi #impor
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.