JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana mengajak kerja sama sekolah-sekolah swasta yang selama tiga tahun terakhir telah menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Rencana ini bertujuan untuk menyediakan pendidikan gratis di sekolah swasta mulai tahun 2025, namun tidak mencakup sekolah swasta kelas atas atau yang para murid termasuk dalam kategori mampu.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jakarta, Purwosusilo menjelaskan, sekolah swasta yang tergolong kelas atas tidak akan menjadi bagian dari program sekolah gratis ini.
Sekolah-sekolah tersebut dianggap tidak memenuhi kriteria bantuan karena mayoritas peserta didiknya berasal dari keluarga mampu.
"Sekolah gratis itu kami bagi nih menjadi klaster-klaster. Klaster 1, klaster 2, klaster 3, klaster 4, klaster 5. Klaster 4 dan 5 itu sekolah-sekolah yang high class, sekolah yang muridnya dari keluarga mampu," ujar Purwo, Selasa (5/11/2024).
"Kan yang mau kami bantu bukan anak-anak yang seperti itu kan, ya," katanya.
Baca Juga: Cuaca Ekstrim, 56 Titik Alami Banjir Dan Pohon Tumbang
"Kalau sekolah yang sudah mahal-mahal itu kan enggak terima BOS. Maka syaratnya harus sekolah itu menerima BOS selama tiga tahun terakhir berturut-turut," ucap dia dikutip dari Kompas.com, Rabu (6/11).
Purwo menambahkan, hanya sekolah swasta yang telah menerima dana BOS selama tiga tahun berturut-turut yang dapat mengikuti program ini.
Selain itu, sekolah yang diikutsertakan harus memiliki setidaknya 60 siswa-siswi dan menyelenggarakan proses belajar mengajar yang lengkap, dan berkelanjutan dari jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).
"Memang regulasi BOS-nya begitu kan ya. Terus sekolah itu menyelenggarakan proses belajar mengajar hadirnya kelas yang tidak terputus," kata Purwo.
Proses belajar mengajar yang tidak terputus mengartikan kelengkapan kelas mulai dari jenjang sekolah dasar hingga sekolah menengah atas.
"Kalau SD ada kelas 1, 2, 3, 4, 5, 6 nya, SMP berarti 7, 8, 9 ada, SMA kelas 10, 11, 12 ada. Berarti sekolah-sekolah yang menengah sama yang ke bawah," ujar dia.
Saat ini, Pemprov bersama DPRD masih melakukan kajian lebih lanjut untuk menentukan aspek-aspek teknis pelaksanaan, termasuk besaran bantuan, mekanisme penyaluran, dan daftar sekolah sasaran.
Jika kajian ini selesai, Pemprov akan membuat Peraturan Gubernur (Pergub) untuk melandasi program secara hukum.
Baca Juga: Debat II Pilkada Jakarta: RK akan Gratiskan Sekolah Swasta dari SD-SMP hingga Tawarkan Mobil Curhat
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.