Kompas TV regional jabodetabek

14 Wilayah Gelar Samsat Keliling Jadetabek: Begini Syarat dan Cara Bayar Pajak Kendaraan

Kompas.tv - 6 November 2024, 08:46 WIB
14-wilayah-gelar-samsat-keliling-jadetabek-begini-syarat-dan-cara-bayar-pajak-kendaraan
Ilustrasi. Polda Metro Jaya menyediakan 24 titik layanan Samsat Keliling untuk memfasilitasi masyarakat di wilayah Jabodetabek. (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya terus berupaya memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen kendaraan bermotor melalui layanan Samsat Keliling yang tersebar di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek).

Layanan ini beroperasi setiap hari kerja untuk membantu warga mengurus berbagai keperluan administrasi kendaraan.

Layanan Samsat Keliling mencakup berbagai kebutuhan administrasi kendaraan bermotor, termasuk pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), pembayaran pajak kendaraan, hingga pengurusan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLL).

Baca Juga: Jawa Siap-Siap, Ini Wilayah yang Diprediksi Alami Suhu Lebih Panas pada 2025 menurut BMKG

Berdasarkan informasi yang dibagikan melalui media sosial @TMCPoldaMetro, layanan Samsat Keliling tersedia di beberapa titik strategis wilayah Jadetabek pada Rabu (6/11/2024).

Sebelum menggunakan layanan ini, warga perlu memperhatikan beberapa persyaratan penting.

Syarat utama yang harus dipenuhi adalah memastikan kendaraan tidak memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun. Hal ini penting untuk menghindari penolakan layanan saat proses administrasi.

Untuk memperlancar proses pembayaran pajak, wajib pajak harus menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta fotokopi
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli beserta fotokopi
  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli beserta fotokopi

Baca Juga: BMKG: Jakarta Diperkirakan Diguyur Hujan Ringan pada Rabu Siang, Waspada Petir di Jakarta Selatan

Berikut jadwal layanan Samsat Keliling per wilayah

  1. Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat & Lapangan Banteng, pukul 08.00-14.00 WIB
  2. Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat & Itali Mall Artha Gading, pukul 08.00-14.00 WIB
  3. Jakarta Barat: Mal Citraland, pukul 08.00-14.00 WIB
  4. Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat & Gudang Sarinah Cikoko Pancoran, pukul 09.00-15.00 WIB
  5. Jakarta Timur: Halaman parkir Samsat & Pasar Induk Kramat Jati, pukul 08.00-14.00 WIB
  6. Tangerang: Parkiran Busway Foodmosphere & Ex City Mall Nambo Jaya, pukul 08.00-14.00 WIB
  7. Serpong: Halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB & ITC BSD pukul 16.00-19.00 WIB
  8. Ciledug: Ruko Azores & Fresh Market Green Lake City Cipondoh, pukul 09.00-12.00 WIB
  9. Ciputat: Kantor Kelurahan Pondok Betung & Pasar Gintung Ciputat Timur, pukul 09.00-12.00 WIB
  10. Kelapa Dua Tangerang: Pasar Modern Intermoda Cisauk & Hall G Town Square Gading Serpong, pukul 08.00-14.00 WIB
  11. Kota Bekasi: Kantor Kelurahan Teluk Pucung, pukul 08.00-13.30 WIB
  12. Kabupaten Bekasi: Ruko Robinson Lippo Cikarang, pukul 09.00-12.00 WIB
  13. Depok: Halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB & Kantor Kecamatan Tajur Halang pukul 08.00-12.00 WIB
  14. Cinere: Halaman Pasir Putih Sawangan, pukul 08.00-11.00 WIB

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA


Berita Daerah

Razia Izin Penjualan Petasan

22 Desember 2024, 17:36 WIB

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x