JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya terus berupaya memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen kendaraan bermotor melalui layanan Samsat Keliling yang tersebar di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek).
Layanan ini beroperasi setiap hari kerja untuk membantu warga mengurus berbagai keperluan administrasi kendaraan.
Layanan Samsat Keliling mencakup berbagai kebutuhan administrasi kendaraan bermotor, termasuk pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), pembayaran pajak kendaraan, hingga pengurusan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLL).
Baca Juga: Jawa Siap-Siap, Ini Wilayah yang Diprediksi Alami Suhu Lebih Panas pada 2025 menurut BMKG
Berdasarkan informasi yang dibagikan melalui media sosial @TMCPoldaMetro, layanan Samsat Keliling tersedia di beberapa titik strategis wilayah Jadetabek pada Rabu (6/11/2024).
Sebelum menggunakan layanan ini, warga perlu memperhatikan beberapa persyaratan penting.
Syarat utama yang harus dipenuhi adalah memastikan kendaraan tidak memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun. Hal ini penting untuk menghindari penolakan layanan saat proses administrasi.
Untuk memperlancar proses pembayaran pajak, wajib pajak harus menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
Baca Juga: BMKG: Jakarta Diperkirakan Diguyur Hujan Ringan pada Rabu Siang, Waspada Petir di Jakarta Selatan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.