BANDA ACEH, KOMPAS.TV - Provinsi Aceh dikenal sebagai salah satu daerah memilki kekayaan adat dan budaya yang kental dengan nilai kearifan lokal sejak zaman dulu. Dengan sebutan adat Bak Po Teumeureuhom, Hukom Bak Syiah Kuala.
Untuk merawat warisan tradisi adat dan budaya Aceh yang tidak bertentangan dengan hukum Islam di Aceh sejak masa kesultanan menjadi kewenangan pemerintahan melalui lembaga adat yang dipimpin oleh Wali Nanggroe.
Lembaga ini lahir dari hasil kesepakatan damai antara GAM dan Pemerintah RI, melalui Undang-Undang No 11 tahun 2006, karena lembaga inilah yang memiliki peran penting dalam menjaga keharmonisan dan stabilitas keamanan di Aceh.
Peran lembaga Wali Nanggroe sangat penting untuk terus merawat nilai budaya dan adat Aceh yang telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat untuk diwariskan kegenerasi yang akan datang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.