KOMPAS.TV - Seorang pria berusia 50 tahun ditangkap Unit PPA Polresta Balikpapan, lantaran diduga mencabuli dan mencoba melakukan persetubuhan pada seorang anak perempuan berusia 14 tahun yang adalah anak tirinya.
Korban telah dua kali mendapat perlakuan yang tidak semestinya dari pelaku.
Peristiwa pertama terjadi di tahun 2019, saat korban masih berusia 9 tahun.
Ketika itu, korban seorang diri di rumah, karena ibunya pergi ke pasar.
Mimpi buruk itu kembali terulang pada Oktober lalu, saat korban sedang menonton televisi di ruang tamu.
Perbuatan tersangka sempat terekam ponsel korban, yang menjadi alat bukti ia mengadu kepada sang ibu.
Baca Juga: Soal Marak Pencabulan, Menteri Sosial: 14.000 Anak Jadi Korban Kejahatan Seksual
#pemerkosaan #kekerasanseksual #pencabulan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.