SEMARANG, KOMPAS TV - Wakil Presiden Partai Buruh, Agus Supriyadi, menegaskan dikabulkannya gugatan buruh oleh Mahkamah Konstitusi (MK), terkait Undang-Undang Cipta Kerja menjadi angin segar bagi buruh. Menurutnya, keputusan tersebut merupakan kemenangan bagi buruh di Indonesia.
Agus menambahkan, Partai Buruh menggugat langsung putusan MK Nomor 168/PUU-XII/ 2023 sepanjang 687 halaman. Dalam perjalanannya, ada 21 Pasal yang dinyatakan inkonstitusional dengan Undang-Undang Dasar 1945 oleh MK.
Meski demikian, Agus menyatakan buruh tidak akan berhenti dan akan terus mengawal proses tersebut, untuk mengantisipasi hal - hal yang tidak diinginkan.
“Pasti kita akan kawal terus, mungkin nanti sampai kita akan turun ke jalan untuk mengawal. Jadi supaya jangan sampai ada, mungkin dari para pejabat yang tidak suka dengan keputusan tersebut. Kita mengawal supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, misalnya tidak mau menjalankan keputusan Mahkamah Konstitusi,” jelas Agus.
Langkah mengawal putusan MK ini dilakukan sebagai antisipasi, seperti ada pihak yang tidak bersedia menjalankan keputusan MK, contohnya saat pilkada beberapa waktu lalu. Adapun gugatan buruh yang dikabulkan oleh MK, berisi 12 poin penting tentang Undang-Undang Cipta Kerja.
#mk #uuciptakerja #semarang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.