JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi mengungkapkan sejumlah fakta baru terkait kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap wanita berinisial SH, yang jasadnya ditemukan tanpa kepala di kawasan dermaga Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara pada Selasa, 29 Oktober 2024.
Seperti diketahui, tersangka pelaku dalam kasus pembunuhan dan mutilasi tersebut adalah Fauzan Fahmi (40) yang bekerja sebagai tukang jagal hewan.
Fauzan menuturkan dirinya merupakan mantan suami siri korban. Ia juga mengaku tega membunuh korban karena sakit hati.
Terbaru, polisi menyebut pelaku sempat mencekik korban sebelum akhirnya memutilasinya.
Lebih lengkapnya, berikut fakta-fakta terbaru kasus mayat tanpa kepala di Muara Baru.
1. Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Hotel
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra menyebut pada Minggu, 27 Oktober 2024, Fauzan sempat menemui korban di sebuah hotel di Jakarta Utara.
Saat itu, korban meminta tersangka untuk membawa ikan tuna pesanannya.
"Sekitar pukul 17.30 WIB, tersangka datang menemui korban di Hotel Aceh Besar di kamar 502. Namun pada saat itu, tersangka tidak membawa ikan tuna yang sebelumnya dipesan korban," kata Kombes Wira dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (4/11).
Di hotel tersebut, lanjut ia, korban dan tersangka sempat melakukan hubungan badan.
"Saat bertemu tersangka, korban melakukan hubungan badan sebanyak satu kali," ujarnya.
Baca Juga: Pemutilasi Mayat di Muara Baru Melawan saat Ditangkap, Polisi Berikan Tindakan Tegas dan Terukur
2. Pelaku Cekik Korban selama 20 Menit
Wira menyebut sekitar pukul 21.00 WIB, korban bertolak dari Hotel Aceh Besar menuju rumah Fauzan untuk mengambil pesanan ikan tuna yang tidak dibawa tersangka.
Sesampainya di depan rumah tersangka, SH diajak untuk naik ke lantai kedua. Namun, korban menolak karena tak mau bertemu istri tersangka.
Tersangka pun mengatakan tidak ada orang di rumahnya. Mendengar hal itu, korban justru mengatakan kalimat yang tak pantas kepada istri dan ibu tersangka.
"Dengan perkataan tersebut, tersangka tersulut emosi, dan langsung mencekik korban dari arah belakang dengan menggunakan lengan tangan kanan dan kiri, sampai korban lemas dan tidak bergerak," ujar Wira.
Ia menyebut Fauzan mencekik korban dua kali hingga korban tak bergerak.
"Kurang lebih (mencekik) selama 20 menit, sampai muka korban membiru dan tidak bergerak lagi," jelasnya.
Fauzan yang gelap mata lantas mengambil pisau jagal miliknya dan memutilasi korban.
Menurut Wira, tersangka melakukan hal tersebut kurang lebih selama 2 menit.
Setelah itu, kepala korban dimasukkan ke kantong plasitk, dan dimasukkan kembali ke karung kecil. Sementara tubuh korban, diangkat dan dibawa Fauzan ke lantai dua.
3. Tersangka Coba Hapus Jejak Korban
Dalam kesempatan itu, kata Wira, tersangka sempat menghapus sidik jari korban untuk menghilangkan jejak atau identitas korban.
Tak hanya itu, Fauzan juga sempat menghapus jejak darah yang tercecer di lantai dengan celana yang dikenakan korban.
"Tersangka melepas celana korban dan digunakan untuk mengelap darah korban yang ada di lantai," jelasnya.
4. Tersangka Simpan Jasad Tubuh Korban di Rumahnya
Sekitar pukul 23.00 WIB, tersangka keluar rumah untuk membuang kepala korban di balik tembok sisi Jalan Inspeksi Waduk Pluit Utara, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.