MEDAN, KOMPAS.TV - Polisi menangkap seorang mahasiswi di Kota Medan karena mempromosikan situs judi online di akun media sosialnya.
Pelaku mengaku mendapat imbalan hingga Rp5 juta setiap mempromosikan situs judi online.
Mahasiswi ini ditangkap usai terjaring dalam patroli siber polisi yang menemukan aktivitas pelaku di akun media sosial pribadinya, kerap mempromosikan situs judi online.
Berdasarkan pemeriksaan polisi, pelaku mempromosikan 5 situs judi online.
Baca Juga: Ditetapkan Jadi Tersangka, Sadbor Diduga Terima "Gift" dan Promosikan dari Situs Judi "Online"
#mahasiswi #medan #judionline
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.