Kompas TV regional jabodetabek

Respons soal Tom Lembong Ajukan Praperadilan, Kejagung: Silakan

Kompas.tv - 5 November 2024, 00:23 WIB
Penulis : Aisha Amalia Putri

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menanggapi upaya kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong yang mengajukan gugatan praperadilan.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar menyampaikan bahwa upaya gugatan praperadilan adalah upaya hukum yang dijamin oleh Undang-Undang.

Kejagung mempersilakan Thomas Lembong jika ingin mengajukan praperadilan.

Kuasa hukum Thomas Lembong, Ari Yusuf Amir mengajukan praperadilan terhadap penetapan tersangka Thomas Lembong oleh Kejaksaan Agung.

Salah satu yang dipertanyakan adalah soal kebijakan yang dianggap salah sehingga dianggap sebagai domain urusan administrasi negara, bukan pidana.

Baca Juga: Kasus Tom Lembong di Impor Gula, Kejagung akan Dipanggil? Ini Kata Anggota Komisi III DPR Nasir

#tomlembong #praperadilan #imporgula

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x