SORONG, KOMPAS.TV - Berdasarkan hasil temuan Badan Pengawasan Pemilu Papua Barat Daya, terdapat pelanggaran administrasi sesuai UU pilkada yang diduga dilakukan oleh Calon Gubernur Abdul Faris Umlati, berupa penggantian pejabat di masa pencalonan.
Sehingga berdasarkan UU pilkada tersebut, disampaikan jika gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakil walikota, sebagai pertahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 dan ayat 3 UU pilkada, maka pertahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten Kota.
Temuan ini telah disampaikan kepada KPU Papua Barat Daya, dan hingga kini masih menunggu keputusan KPU terkait pelanggaran administrasi tersebut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.