PANGKALPINANG, KOMPAS TV - Dua orang yang diduga pelaku bandar narkoba yang terlibat dalam jaringan penyelundupan narkotika ke Pulau Bangka, diringkus petugas.
Polisi mengamankan dua tersangka bandar narkotika berinisial H alias Datuk, serta N, di kawasan Bukit Intan, Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan dua puluh gram sabu dan empat ratus enam pulu tujuh butir ekstasi yang siap edar.
Narkotika ini diduga akan dipasok kembali ke bandar kelas menengah yang beroperasi di Pulau Bangka.
Ke dua pelaku diduga pernah memasok barang haram tersebut sebanyak sepuluh kilogram sabu, dan sepulub ribu butir ekstasi.
Dari hasil introgasi sementara, ke dua tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari jaringan yang lebih besar di luar daerah.
Polisi pun kini tengah memburu jaringan pelaku, guna mengungkap sindikat pengedar nerkotika antar proinsi tersebut.
Ke dua pelaku dikenakan undang-undang nomor 35tahun 209, pasal 114 ayat dua, jo pasal 132 ayat satu, atau pasal 112 ayat dua, dengan ancaman maksimal kurungan penjara seumur hidup, atau hukuman mati.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.