LAMPUNG, KOMPAS.TV – Latif dan Nando, 2 remaja warga Bandar Lampung ini ditangkap polisi usai melakukan aksi pemerkosaan terhadap anak dibawah umur.
Baca Juga: Modus Study Tour, Pelaku Tipu 106 Mahasiswa Raup Rp400 Juta
Aksi pemerkosaan dilakukan pelaku sejak korban berusia 12 tahun dan masih duduk di bangku kelas 6 SD hingga kelas 2 SMP.
Modus pelaku melakukan aksi bejatnya dengan memacari korban yang berlangsung selama 3 tahun dan melakukan pengancaman serta pemaksaan.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban membaca surat ancaman yang ditulis pelaku untuk korban berinisial D yang kini berusia 14 tahun.
Atas perbuatanya pelaku dijerat pasal 81 ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang pemerkosaan terhadap anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.