LAMPUNG, KOMPAS.TV – Ahmad Thohamudin, seorang penyedia jasa agen travel perjalanan study tour ditangkap polisi lantaran menipu sekitar 106 mahasiswa di Universitas Lampung.
Baca Juga: Mayat Pria di Tol Lampung, Bidpropam dalami Keterlibatan Polisi
Kasus ini terungkap setelah 106 mahasiswa Program Studi Bahasa Lampung FKIP Unila batal berangkat untuk kuliah kerja lapangan selama 10 hari ke Jakarta, Bandung, Yogyakarta dan Bali pada Selasa 29 Oktober lalu.
Setelah diselidiki ternyata bus hingga hotel yang dijanjikan pelaku justru belum dilunasi. Padahal para mahasiswa sudah membayar biaya perjalanan sekitar 4,2 juta rupiah dan terkumpul total 400 juta rupiah.
Dalam pengakuannya, pelaku mengungkap dana mahasiswa yang terkumpul untuk keperluan kuliah kerja lapangan ini justru terpakai menutupi kerugian pada kegiatan lainnya.
Atas perbuatannya, tersangka ditahan di Mapolresta Bandar Lampung dan terancam pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.