KOMPAS.TV - Polda Jawa Tengah menetapkan sopir cadangan truk Rosalia Express sebagai tersangka dalam kecelakaan yang menewaskan tiga kru TV One. Sopir diduga lalai saat mengemudi.
Setelah melakukan pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Tol Pemalang kilometer 315, polisi menetapkan sopir truk Rosalia Express sebagai tersangka.
Dari hasil penyidikan, sopir diduga lalai karena tidak melakukan pengereman hingga menabrak mobil jurnalis TV One.
Polisi menyebutkan bahwa sopir mengaku sempat mengalami hilang kesadaran atau microsleep hingga akhirnya tabrakan terjadi.
#tvone #truk
Baca Juga: Thomas Lembong Diperiksa Selama 10 Jam Sebagai Tersangka Kasus Impor Gula
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.