JAMBI, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis pidana mati kepada seorang pegawai Lapas Jambi dan rekannya terkait kepemilikan 52 kilogram sabu.
Vonis pidana mati dijatuhkan dalam sidang kasus penyalahgunaan narkotik jenis sabu yang melibatkan oknum pegawai Lapas Jambi, pada Selasa (29/10) lalu.
Para terdakwa, yakni pegawai Lapas Jambi dan rekannya, dinyatakan terbukti bersalah atas kasus penyalahgunaan sabu seberat 52 kilogram.
Dalam putusannya, hakim menilai bahwa terdakwa sebagai ASN tidak memberikan contoh yang baik kepada warga binaan.
Atas vonis tersebut, kuasa hukum terdakwa menyatakan menolak putusan hakim dan akan mengajukan banding.
Baca Juga: Ramai Razia Rumah Makan Padang di Cirebon, PRMPC: Jangan Beri Harga Terlalu Murah!
#petugaslapas #kasussabu #petugaslapakasusnarkoba #jambi #pnjambi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.