JAKARTA, KOMPAS.TV – Polisi akan melakukan tes kejiwaan terhadap FF, tersangka pembunuhan wanita berinsial SH (40) yang jasadnya ditemukan tanpa kepala di Muara Baru, Jakarta Utara.
Rencana pemeriksaan kejiwaan tersangka FF tersebut disampaikan oleh Kasubdit Penmas Humas Polda Metro Jaya, Kompol Bambang Askar Sodiq, dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Jumat (1/11/2024).
“Pelaku FF sudah kita tetapkan sebagai tersangka, dengan sangkaan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman, maksimal hukuman seumur hidup dan atau hukuman mati,” ucapnya.
“Pengecekan kejiwaan oleh dokter ahli kejiwaan merupakan bagian dari standar operating procedure (SOP) karena kami untuk melakukan penyidikan ini selalu secara profesional,” jelasnya menjawab pertanyaan mengenai kemungkinan dilakukannya pemeriksaan kejiwaan.
Baca Juga: Temuan Jasad Perempuan dalam Karung di Penjaringan, Keluarga Korban Minta Pelaku DIhukum Berat
Bambang menjelaskan, berdasarkan Pasal 184 KUHP, keterangan ahli merupakan salah satu alat bukti.
“Keterangan ahli dari dokter ahli kejiwaan nanti yang akan bisa mengungkap apa motif yang bersangkutan melakukan pembunuhan secara keji dengan memutilasi wanita tersebut,” jelasnya.
Saat ditanya, apakah tes kejiwaan bisa berdampak pada proses hukum, ia membenarkan.
“Betul, karena itu merupakan bagian dari suatu proses. Jadi yang dilakukan oleh penyidik adalah mengajukan permohonan untuk melakukan tes kejiwaan terhadap tersangka FF ini.”
Mengenai kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, Bambang menyebut pihaknya akan melakukan klarifikasi pada para saksi untuk mengetahui secara utuh peristiwa itu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.