JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menahan tersangka berinisial RP dalam kasus dugaan korupsi terkait eksekusi sita uang sejumlah Rp244,6 miliar pada objek tanah milik PT Pertamina.
Penyidik Kejati Jakarta menahan RP selama 20 hari ke depan. Terhitung mulai hari ini, Rabu (30/10/2024).
RP ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Asisten pidana khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta, Syarief Sulaiman Nahdi mengungkapkan peran RP dalam kasus tersebut.
Menurut penjelasannya, RP selaku panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Jaktim) pada 2020-2022 diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari terpidana AS.
"Uang tersebut diberikan untuk mempercepat proses eksekusi atas Putusan Perkara Peninjauan Kembali Nomor 795.PK/PDT/2019," ujarnya, Rabu, dikutip dari Antara.
Di mana putusan itu mengharuskan PT Pertamina (Persero) membayar ganti rugi senilai Rp.244.604.172.000 kepada ahli waris pemilik tanah, yakni terpidana AS.
Baca Juga: Kasus Korupsi Impor Gula, Kejagung Dalami Aliran Dana ke Tom Lembong
Ia menambahkan, suap diberikan melalui saksi DR dalam bentuk cek yang dicairkan oleh saksi DR atas perintah RP.
Cek yang telah dicairkan tersebut kemudian diserahkan bertahap melalui transfer maupun tunai.
Atas perbuatannya, RP diduga melanggar Pasal 12 huruf b, Pasal 11 dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Atas Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pihak Kejati Jakarta berkomitmen untuk mengusut perkara ini hingga tuntas.
"Tindakan tegas terhadap pelaku korupsi yang berperan dalam penyalahgunaan wewenang di lembaga peradilan merupakan bagian dari upaya menjaga integritas hukum," tegasnya.
Baca Juga: Terindikasi Korupsi, Kejati Gorontalo Bersama BPK Periksa Fisik Proyek Kanal Banjir Tanggidaa
Sumber : Antara.
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.