PURWOKERTO, KOMPAS.TV - Pihak Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Banyumas, menjatuhkan sanksi berupa teguran pada seorang dosen di Fakultas Kedokteran (FK) yang diduga melanggar netralitas.
Pihak universitas menyebut dosen tersebut terbukti menghadiri acara rapat koordinasi dan konsolidasi dukungan untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur pada 21 September 2024.
Kepala Biro Umum dan Keuangan Unsoed Nur Faiqoh menyebut, pimpinan universitas telah memanggil yang bersangkutan.
"Terkait temuan pelanggaran netralitas ASN oleh Bawaslu, yang bersangkutan telah dipanggil dan kepadanya telah diberikan hukuman disiplin," ujarnya kepada wartawan, Rabu (30/10/2024), dikutip Kompas.com.
Baca Juga: Kapolda Sulsel ingatkan Netralitas Anggota Polri
"Sanksinya berupa teguran, (yang bersangkutan) sudah dipanggil," jelasnya.
Menurutnya, sanksi tersebut tercantum dalam berita acara, dan dalam waktu dekat pihaknya akan mengirimkan surat pemberitahuan mengenai keputusan tersebut kepada pihak badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu).
"Berita acara dan SK (Surat Keputusan) masih proses, nanti kalau sudah jadi akan dikirimkan ke Bawaslu," tuturnya.
Sebelumnya, Bawaslu Banyumas mengonfirmasi adanya seorang dosen Unsoed yang diduga melanggar netralitas dalam pilkada.
Baca Juga: Belasan Kasus Netralitas ASN Naik Penyidikan
Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Banyumas, Yon Daryono, menyatakan bahwa rekomendasi sanksi untuk dosen tersebut telah dikirimkan.
"Temuan pelanggaran netralitas ASN Fakultas Kedokteran Unsoed sudah diteruskan kepada rektor cq pejabat pembina kepegawaian Unsoed. Namun, sanksi belum ditembuskan ke Bawaslu," kata Yon kepada wartawan, Rabu (30/10/2024).
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.