BANYUMAS, KOMPAS TV - Sebanyak 31 ekor anjing berhasil diselamatkan oleh aktivis Animal Hope Sheler, yang berada di dalam mobil pengangkut dalam kondisi memprihatinkan, dengan kaki dan mulut terikat, serta dimasukan ke dalam karung. Kendaraan pengangkut itu dicegat aktivis saat melaju di wilayah Kabupaten Banyumas, dari Garut, Jawa Barat, menuju ke wilayah Solo, Jawa Tengah.
Diduga anjing-anjing ini akan diperdagangkan untuk konsumsi di wilayah Solo Raya. Anjing-anjing ini dijual dengan harga bervariasi, yakni dari harga Rp100.000 hingga Rp150.000 per ekor. Diduga, tersangka telah melakukan hal serupa lebih dari sekali.
Setelah berhasil menggagalkan upaya pengiriman anjing-anjing itu, para aktivis melaporkan kasus tersebut kepada petugas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas. Upaya penyelamatan terhadap anjing-anjing itu pun dilakukan, dengan membuka ikatan, serta pembungkus badan anjing, lalu menempatkannya ke kandang-kandang yang layak.
“Pengembangan dari kasus kami yang di Kalikangkung, saat kami mengerebek ratusan anjing yang terbesar se-Indonesia, mafia perdagangan anjing untuk dikonsumsi. Hasil pengembangan ini terus kami lakukan, sebenarnya kami sudah melakukan investigasi dari Juni 2024. Tapi mereka pintar, taktik mereka tidak sama lagi setelah kasus yang kami gerebek itu viral,” jelas Christian Joshua Pale, aktivis Animals Hope Shelter.
“Mereka mengganti taktik dengan tidak lagi lewat jalan tol, tetapi melalui jalan tikus, serta mobil yang mereka bawa pun ganti-ganti. Kedua, anjing-anjing yang sudah masuk ke pengepul ini, mereka buang ke lubang seperti bunker di dalam tanah, dengan kondisi anjing yang terikat, ini tujuannya untuk menghilangkan jejak,” tambahnya.
Selain itu, Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan, mengatakan, ada empat ekor anjing yang sudah mati.
“Sekitar 31 ekor anjing, dimana setelah kita lakukan pemeriksaaan, sebetulnya ada 35, ada empat ekor yang sudah mati. Untuk saat ini dari temuan masyarakat, kita sudah memproses lebih lanjut terkait dengan penyidikan. Saat ini kita sudah menetapkan satu tersangka,” tutur Kompol Andriansyah.
Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas masih terus mendalami kasus tersebut, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dan dijerat dengan Pasal 89 Ayat 2 tentang Undang-Undang Kesehatan dan Peternakan Hewan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
#polrestabanyumas #aktivis #banyumas
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.