SEMARANG, KOMPAS TV - Ketua KPU Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono mengatakan, tidak ada larangan terkait rencana Presiden ke-7 Joko Widodo menjadi juru kampanye (jurkam) paslon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah nomor urut 2 Ahmad Luthfi-Taj Yasin. Sebab, Joko Widodo sendiri sudah tidak lagi menjadi penyelenggara negara atau kembali menjadi warga biasa.
Meskipun Jokowi sendiri belum didaftarkan sebagai jurkam oleh tim paslon nomor urut 2 pada Pilgub Jawa Tengah, hal tersebut tidak menjadi masalah, karena juru kampanye tidak harus didaftarkan terlebih dahulu ke KPU. Sementara larangan menjadi jurkam yang diatur dalam PKPU antara lain, ASN, pejabat BUMN, pejabat BMDU, kepala desa, hingga perangkat desa.
“Presiden ke-7 kita Pak Joko Widodo ingin menjadi jurkam tentu tidak ada larangan, karena beliau sudah tidak lagi menjabat sebagai penyelenggara negara. Aturan yang ada di dalam ketentuan KPU adalah untuk mendaftarkan tim kampanye, sehingga tidak ada larangan terhadap beliau jika ingin menjadi jurkam,” jelas Handi.
Publik sudah mengetahui arah dukungan politik Joko Widodo di Jawa Tengah tanpa harus menjadi jurkam, karena Gibran beberapa kali bersama dengan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin di beberapa kesempatan, salah satunya mengantarkan paslon Ahmad Luthfi - Taj Yasin mendaftar ke KPU Jawa Tengah pada 28 Agustus 2024 lalu.
#jokowi #kpujateng #ahmadluthfi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.