JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengoperasikan layanan SIM Keliling di lima lokasi strategis Jakarta pada hari ini, Rabu (30/10/2024). Informasi ini disampaikan melalui akun media sosial @tmcpoldametro.
Layanan SIM Keliling tersebar di lima wilayah Jakarta dengan lokasi sebagai berikut:
Masyarakat dapat mengakses layanan ini mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Perlu diketahui, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang telah habis masa berlakunya diwajibkan mengurus pembuatan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Baca Juga: Info Layanan SIM Keliling di Jakarta Hadir Lagi di 5 Lokasi Ini, Cek Syarat dan Besaran Biayanya
Untuk mengurus perpanjangan SIM, pemohon wajib membawa beberapa dokumen persyaratan meliputi:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM ditetapkan sebagai berikut:
Ditlantas Polda Metro Jaya mengingatkan bahwa pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM yang masih berlaku akan dikenakan sanksi sesuai pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: 5 Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Senin 28 Oktober 2024, Ada yang Buka sampai Jam 14.00 WIB
Sanksi yang diberlakukan berupa pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.
Layanan SIM Keliling ini merupakan upaya Ditlantas Polda Metro Jaya untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM. Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan layanan tersebut secara optimal sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Sumber : @tmcpoldametro
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.