KOMPAS.TV - Polres Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, telah menetapkan 21 tersangka dalam insiden bentrokan antara warga dua desa di Kecamatan Adonara Barat pada 21 Oktober lalu.
Di antara tersangka, terdapat dua kepala desa.
Selain itu, polisi juga menyita 108 barang bukti, termasuk tiga pucuk senjata rakitan laras panjang, senapan angin, dan tombak.
Penetapan tersangka ini didasarkan pada keterangan sejumlah saksi dan warga setempat.
Bentrokan tersebut mengakibatkan 51 rumah terbakar, empat orang mengalami luka, dan dua orang meninggal dunia.
Konflik ini dipicu oleh masalah tanah adat yang belum terselesaikan.
#flores #bentrok
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.