KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, menolak eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum Supriyani, seorang guru honorer di SDN Nol Empat Baito, yang dituduh menganiaya anak seorang polisi.
Dalam putusan sela, majelis hakim menilai bahwa surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Konawe Selatan telah memenuhi uraian yang cermat dan lengkap.
Hakim berpendapat bahwa materi eksepsi yang diajukan kuasa hukum Supriyani tidak berkaitan langsung dengan pokok perkara.
Oleh karena itu, untuk menguji surat dakwaan JPU, hakim memutuskan agar kasus ini dilanjutkan ke tahap berikutnya.
#ekspesi #supriyani
Baca Juga: Polda Sumut Rencanakan Pemeriksaan Keluarga Calon Pramugari yang Meninggal di Asrama
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.