SEMARANG, KOMPAS.TV- Tersiar kabar mengenai wacana Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo menjadi juru kampanye dari pasangan calon gubernur Jawa Tengah nomor urut 02 yakni Ahmad Luthfi-Taj Yasin.
Menanggapi kabar tersebut, kepada awak media Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Jawa Tengah Handi Tri Ujiono mengatakan bahwa tidak ada larangan jika Jokowi menjadi juru kampanye, sebab Jokowi telah menjadi rakyat sipil.
Sebagai informasi, larangan menjadi juru kampanye ditujukan kepada ASN, pejabat BUMN, pejabat BUMD, Kepala Desa, hingga perangkat desa, dan larangan tersebut termaktub dalam PKPU.
Baca Juga: Tanggapi Wacana Jokowi Diminta Jadi Jurkam, Analis Sebut Jawa Tengah Miliki Daya Tarik Tersendiri
Editor Video: Dawud Majid
#jokowi#pilkadajateng
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.