SUKOHARJO, KOMPAS.TV - Perusahaan raksasa tekstil, PT Sri Rejeki atau SRITEX, dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang karena tidak sanggup membayar utang dan lalai memenuhi kewajiban pembayaran.
Keputusan pailit dikeluarkan setelah PN Niaga Semarang mengabulkan permohonan PT Indo Bharat Rayon, yang menuntut pembatalan perdamaian sebelumnya yang diputuskan melalui keputusan homologasi.
SRITEX dinilai lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran utang.
Homologasi merupakan rencana perdamaian yang telah disetujui antara perusahaan dan kreditor dalam konteks kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang oleh Pengadilan Niaga.
Pemerintah akan segera mengambil langkah-langkah agar operasional perusahaan tetap berjalan dan pekerja bisa diselamatkan dari pemutusan hubungan kerja (PHK).
Selanjutnya, opsi dan skema penyelamatan ini akan disampaikan dalam waktu dekat setelah empat kementerian merumuskan cara penyelamatan.
Baca Juga: Arti Sritex Bagi Para Pekerja: Ini Harapan dan Masa Depan untuk Menghidupi Keluarga!
#phk #sritex #pabrik
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.