JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung (MA) menjadi sorotan setelah terungkapnya keterlibatan eks pejabatnya, Zarof Ricar dalam kasus suap terkait pembunuhan Dini Sera Afrianti yang melibatkan Gregorius Ronald Tannur.
MA merespons dugaan makelar kasus dengan menyatakan bahwa hal tersebut bukan tanggung jawab MA lagi, karena tersangka sudah purna tugas.
Usai menangkap Zarof Ricar, penyidik Kejaksaan Agung langsung melakukan penggeledahan di rumah tersangka.
Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan uang tunai dalam pecahan mata uang asing yang nilainya hampir mencapai Rp 1 triliun.
Selain itu, penyidik juga menemukan beberapa keping emas dengan berat sekitar 51 kilogram.
Kejaksaan Agung menduga bahwa semua barang bukti tersebut adalah hasil pengurusan perkara di MA yang didapatkan tersangka sejak 2012 hingga 2022.
Kejaksaan Agung mencurigai bahwa barang bukti yang ditemukan di kediaman Zarof Ricar bukan hanya suap untuk kasasi Ronald Tannur.
Menanggapi temuan ini, Mahkamah Agung segera membentuk tim pemeriksa untuk mengklarifikasi dugaan keterlibatan hakim agung dalam kasus suap kasasi Ronald Tannur. Namun, MA menegaskan bahwa mereka akan menyerahkan penyidikan sepenuhnya kepada pihak kejaksaan dan tidak akan melakukan intervensi.
Bukti yang ditemukan berupa uang tunai yang disita kejaksaan dari Zarof Ricar mencapai Rp 920,9 miliar, sementara emas yang disita mencapai 51 kilogram.
Sementara itu, Ronald Tannur, terpidana kasus pembunuhan Dini Sera, ditahan di Rumah Tahanan Klas 1 Surabaya, Medaeng, Sidoarjo, sejak Minggu (27/10/2024) malam.
Dalam kurun sepekan, Ronald harus menjalani masa pengenalan lingkungan dan tidak diperkenankan dijenguk keluarga.
Keluarga Dini Sera Afrianti di Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Sukabumi, lega setelah Ronald Tannur ditangkap kembali. Namun, mereka menginginkan agar Ronald dihukum lebih berat lagi, hingga 20 tahun penjara, karena menghilangkan nyawa anak mereka.
#suap #hakim #anakdpr
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.