MAKASSAR, KOMPAS.TV - Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kota Makassar menyegel sebuah rumah mewah di Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar. Bangunan disegel lantaran tak memiliki IMB alias Izin Mendirikan Bangunan.
Lantaran tak mengantongi surat Izin Mendirikan Bangunan atau IMB, rumah mewah milik pengusaha skincare mirahayati ini didatangi petugas dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kota Makassar. Mereka lalu memasang spanduk penyegelan di rumah yang berlokasi di Jalan Bontoloe, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Bangunan berlantai empat ini memang masih dalam proses pengerjaan. Akan tetapi, pemilik tidak memiliki IMB. Bangunan tersebut juga terindikasi berada di kawasan hutan lindung, berdasarkan aturan undang-undang RT/RW terbaru.
Sebelumnya Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kota Makassar sudah memanggil pemilik rumah untuk dimintaI keterangan. Namun, hingga dua kali pemanggilan tidak diindahkan.
Jika tidak segera menyelesaikan IMB, petugas pun akan melakukan pembongkaran bangunan.
#imb
#dinastataruangdanbangunan
#rumahmewah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.