SIDOARJO, KOMPAS.TV - Ronald Tannur, terpidana kasus pembunuhan dan saksi dalam kasus penyuapan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, ditahan di Rumah Tahanan Klas I Surabaya di Desa Medaeng, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, sejak Minggu (27/10) malam lalu.
Dalam kurun sepekan, Ronald harus menjalani masa pengenalan lingkungan dan tidak diperkenankan untuk ditemui oleh pihak keluarga.
Setelah ditangkap di rumahnya pada Minggu (27/10) siang, terpidana kasus pembunuhan Dini Afriyanti ini langsung dijebloskan ke Rutan Klas I Surabaya.
Ronald Tannur akan menjalani masa pengenalan lingkungan selama sepekan di Blok A, Kamar A3, dan selama masa tersebut, ia tidak diperkenankan untuk dijenguk oleh keluarganya.
Ronald akan tetap mendekam di rutan hingga seluruh kasus yang menjeratnya selesai diproses.
Baca Juga: MA Bentuk Tim Pemeriksa Majelis Kasasi Perkara Ronald Tannur Kasus Pembunuhan Dini Sera - MA NEWS
#ronaldtannur #anakdewan #hakimtersangkasuap #makelarkasus #ekspejabatma
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.