JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi strategis Jakarta pada hari ini, Selasa (29/10/2024).
Layanan yang beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB ini ditujukan untuk memudahkan warga dalam memperpanjang masa berlaku SIM yang sudah habis.
Warga yang hendak memanfaatkan layanan ini disarankan untuk datang lebih awal mengingat waktu operasional yang terbatas dan kemungkinan antrean yang cukup panjang.
Pastikan juga untuk membawa dokumen lengkap dan biaya administrasi yang diperlukan untuk menghindari kendala dalam proses perpanjangan.
Berikut adalah Lokasi Layanan SIM Keliling sebagaimana dilansir dari akun resmi TMC Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Jakarta dan Bekasi Diguyur Hujan, Daerah Lain?
Persyaratan Dokumen
Ketentuan Layanan
Bagi pemilik SIM yang telah habis masa berlakunya, diwajibkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di lokasi yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Sementara itu, untuk pemilik SIM B yang diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton, perpanjangan harus dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.