Kompas TV regional jabodetabek

Info Layanan SIM Keliling di Jakarta Hadir Lagi di 5 Lokasi Ini, Cek Syarat dan Besaran Biayanya

Kompas.tv - 29 Oktober 2024, 07:55 WIB
info-layanan-sim-keliling-di-jakarta-hadir-lagi-di-5-lokasi-ini-cek-syarat-dan-besaran-biayanya
Pelayanan SIM Keliling. Ditlantas Polda Metro Jaya sediakan layanan perpanjangan SIM A dan C di lima lokasi strategis Jakarta untuk hari ini, Selasa (29/10/2024). (Sumber: TribunJakarta.com/Anisa Kurniasih)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi strategis Jakarta pada hari ini, Selasa (29/10/2024).

Layanan yang beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB ini ditujukan untuk memudahkan warga dalam memperpanjang masa berlaku SIM yang sudah habis.

Warga yang hendak memanfaatkan layanan ini disarankan untuk datang lebih awal mengingat waktu operasional yang terbatas dan kemungkinan antrean yang cukup panjang.

Pastikan juga untuk membawa dokumen lengkap dan biaya administrasi yang diperlukan untuk menghindari kendala dalam proses perpanjangan.

Berikut adalah Lokasi Layanan SIM Keliling sebagaimana dilansir dari akun resmi TMC Polda Metro Jaya.

Lokasi SIM Keliling Selasa 29 Oktober 2024

  • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
  • Jakarta Utara: LTC Glodok
  • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
  • Jakarta Barat: Mall Citraland
  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Baca Juga: Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Jakarta dan Bekasi Diguyur Hujan, Daerah Lain?

Persyaratan Dokumen

  • Fotokopi KTP yang masih berlaku
  • Fotokopi SIM lama dan SIM asli
  • Bukti cek kesehatan
  • Bukti tes psikologi

Ketentuan Layanan

  • Hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku
  • Biaya perpanjangan sesuai PP No. 60 Tahun 2016:
    • SIM A: Rp80.000
    • SIM C: Rp75.000

Bagi pemilik SIM yang telah habis masa berlakunya, diwajibkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di lokasi yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Sementara itu, untuk pemilik SIM B yang diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton, perpanjangan harus dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x