SURABAYA, KOMPAS.TV - Terpidana kasus pembunuhan dan saksi kasus penyuapan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Ronald Tannur ditahan di Rutan Kelas Satu Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur.
Penahanan sudah dilakukan sejak Minggu (27/10) malam.
Ronald Tannur akan menghuni sel Mapenalling yang ada di Blok A, Kamar A3 dalam kurun waktu sepekan.
Dalam masa pengenalan lingkungan tersebut, Ronald Tannur tidak diperkenankan untuk dijenguk oleh keluarga.
Ronald akan tetap mendekam di rutan ini hingga seluruh kasusnya selesai.
Ronald ditangkap usai Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas terkait kasus pembunuhan Dini Sera.
Ronald Tannur dibawa ke kantor Kejati Jawa Timur dengan pengamanan tim gabungan.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur banjir karangan bunga dari masyarakat, usai berhasil menangkap Ronald Tannur serta mengungkap dugaan suap yang menyeret tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Karangan bunga yang dikirimkan oleh masyarakat ini bertuliskan ucapan terima kasih serta dukungan untuk kejaksaan dalam memberantas mafia peradilan.
Mahkamah Agung resmi membentuk tim khusus yang akan melakukan pemeriksaan terhadap majelis kasasi perkara Ronald Tannur.
Hal itu buntut pengungkapan Kejaksaan Agung atas adanya makelar kasus internal MA, setelah penangkapan tersangka Zarof Ricar.
Baca Juga: Buntut Kasus Suap Ronald Tannur, MAKI Buka Suara soal Huru-hara Dugaan 'Makelar' di Mahkamah Agung
#ronaldtannur #zarofricar #kasussuaphakim
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.