JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat dengan Kapolda Nusa Tenggara Timur.
Pertemuan ini digelar untuk membahas kasus pemecatan IPDA Rudy Soik.
Ketua Komisi III memimpin rapat dengar pendapat di Gedung DPR RI, Jakarta.
Kapolda NTT, Irjen Daniel Tahi Silitonga menjelaskan alasan pemecatan IPDA Rudi Soik dari anggota polisi.
Ia menyebutkan bahwa IPDA Rudi Soik dijatuhi hukuman sanksi PTDH melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.
IPDA Rudi Soik terbukti tidak profesional dalam bertugas karena kedapatan sedang berkaraoke saat jam kerja bersama rekan kerjanya.
Baca Juga: Bertemu Ipda Rudy di DPR, Kapolda NTT: Saya Sayang Sama Kamu
#rudysoik #polisi #dpr
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.