JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menyediakan Samsat Keliling untuk masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek).
Layanan ini tersedia pada hari Senin (28/10/2024), dengan waktu dan lokasi yang berbeda di tiap wilayah.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan Samsat Keliling ini perlu memperhatikan beberapa persyaratan sebelum datang ke lokasi untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Berikut beberapa hal yang harus dipersiapkan:
Baca Juga: STNK Jadi Sasaran Utama Operasi Zebra, Ini 25 Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek Hari Ini
Perlu dicatat bahwa gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Untuk keperluan perpanjangan STNK atau penggantian pelat nomor kendaraan, masyarakat harus mengurusnya langsung di kantor Samsat terdekat.
Selain layanan Samsat Keliling, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga menyediakan opsi pembayaran pajak kendaraan secara daring melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
Baca Juga: Kata Menteri dan Staf Presiden usai Retret Kabinet Merah Putih
Berikut lokasi layanan Samsat Keliling berdasarkan informasi dari akun X resmi TMC Polda Metro Jaya:
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.