SURABAYA, KOMPAS.TV - Tim penyidik dari Kejari Surabaya dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil menangkap Gregorius Ronald Tannur di rumahnya di kawasan Surabaya Timur.
Ronald Tannur ditangkap di rumahnya di Surabaya Timur tanpa perlawanan. Setelah menggeledah dalam rumahnya, tim penyidik kejaksaan membawa Ronald Tannur ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Usai ditangkap di kediamannya di Surabaya Timur, Gregorius Ronald Tannur langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Kelas Satu Medaeng Surabaya.
Kajati Jatim, Mia Amiati menjelaskan Ronald Tannur ditangkap setelah Mahkamah Agung menjatuhkan vonis kasasi lima tahun penjara atas kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. Vonis ini menggugurkan vonis bebas Ronald Tannur di tingkat pertama.
Baca Juga: [FULL] Perjalanan Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, Tertangkapnya 3 Hakim hingga Suap 'Makelar' di MA
#ronaldtannur #kajatijatim #ronaldtannurditangkap
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.