JAYAPURA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Tinggi Papua menyita uang Rp3 miliar dalam kasus dugaan korupsi dana PON XX Papua.
Uang Rp3 miliar ini disita penyidik Kejaksaan Tinggi Papua dari salah satu vendor yang bekerja sama dengan Bidang II PON Papua.
Uang itu diperoleh dari hasil pengembangan tersangka RL, yang memegang jabatan di Bidang II PB PON.
Dalam penyelidikan ditemukan dana yang ditransfer melebihi kontrak yang sudah ditentukan, yaitu Rp19 miliar namun ketika diperiksa, ditemukan hasil transfer sebanyak Rp24 miliar.
Ada kelebihan Rp5 miliar yang ditransfer ke rekening vendor, namun baru dikembalikan Rp3 miliar.
Baca Juga: Kembali jadi Saksi Kasus Korupsi Timah, Sandra Dewi Jelaskan tentang Tas dan Mobil Mewah
#ponxxpapua #korupsiponxx #kejatipapua
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.