KOMPAS.TV - Mereka yang kecanduan ”judi online” sering kali berpotensi dan bahkan sampai tega melakukan tindak kriminal yang di luar akal sehat.
Seperti, seorang ayah di Kota Tangeranga Banten, tega menjual bayi kandungnya yang baru berusia 11 bulan untuk memenuhi kebutuhannya berjudi online.
Baca Juga: Tantangan Seru, Kabinet Baru
Ini dilakukan ketika istri-nya alias ibu dari sang buah hati justru tengah berada di luar kota untuk mencari tambahan nafkah bagi keluarga. Hampir bersamaan, berto yang bukan nama sebenarnya juga nekat menjual rumahnya untuk terus bermain judi ”online”.
Direktorat Tindak pidana Siber Bareskrim Polri pun membongkar sebuah sindikat judi online Internasional yang dikendalikan oleh Warga Negara ”Tiongkok”.
Baca Juga: Makanan Ringan Mengandung Tablet Berbahaya | NEWS OR HOAX
Sementara Pengamat Sosial Devie Rahmawati, menyerukan pentingnya sinergi antara Pemerintah dan masyarakat, untuk mencapai keberhasilan dalam pemberantasan perjudian online.
#perang #judionline #newsorhoax
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.