JEMBER, KOMPAS.TV - Seorang pemuda diduga memaksa kekasihnya untuk mengonsumsi obat penggugur kandungan hingga menewaskan korban dan janinnya di sebuah kamar indekos di Jember, Jawa Timur.
Dari hasil penyelidikan polisi, diketahui pelaku sudah tiga kali meminta korban mengonsumsi obat yang dibelinya secara ilegal.
Pemuda berusia 25 tahun ini ditangkap karena diduga terlibat tindak aborsi yang menyebabkan kekasihnya dan bayi yang baru dilahirkan di kamar indekos di Jember, Jawa Timur, tewas.
Selain pakaian dan kain alas tempat tidur, polisi juga menyita sisa obat keras yang dikonsumsi korban untuk menggugurkan kandungannya.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi, pelaku diduga memaksa kekasihnya untuk mengonsumsi obat keras penggugur kandungan.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.
Sebelumnya, pada Minggu, 20 Oktober lalu, seorang perempuan berusia 22 tahun ditemukan tewas di kamar indekosnya di Kecamatan Sumbersari, Jember. Korban ditemukan tewas bersama janin di sampingnya.
Baca Juga: Sensasi Menteri Prabowo di Awal Masa Jabatan, Pakai Kop Surat Kementerian hingga Anggaran 20 T
#mahasiswitewas #temuanjenazah #mahasiswidipaksaaborsi #jember
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.