SURABAYA, Tim penyidik Kejaksaan Agung melakukan operasi tangkap tangan terhadap tiga hakim yang diduga terkait suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Tiga oknum hakim Pengadilan Negeri Surabaya ini langsung dibawa ke Gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Ketiganya adalah Heru Hanindyo, Erintuah Damanik, dan Mangapul.
Selain itu, penyidik Kejaksaan Agung juga menangkap seorang perempuan yang merupakan pengacara, yaitu Lisa Rahmat.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menemukan dugaan tindakan suap pasca vonis bebas terdakwa pembunuh Dini Sera Afrianti, Ronald Tannur.
Akibat perbuatannya, tiga hakim kasus Ronald Tannur dan seorang pengacara ditetapkan jadi tersangka.
Baca Juga: Kejagung Sita Uang Miliaran Rupiah dari Kasus Suap Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur
#hakimditangkap #ronaldtannur #vonisbebasronald
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.