SURABAYA, KOMPAS.TV - Tim penyidik Kejaksaan Agung melakukan operasi tangkap tangan terhadap 3 hakim yang diduga terlibat suap terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Ketiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang ditangkap adalah Heru Hanindyo, Erintuah Damanik dan Mangapul.
Selain itu, penyidik juga menangkap seorang perempuan yang merupakan pengacara.
Dari hasil pemeriksaan, dugaan suap terjadi setelah vonis bebas terdakwa pembunuh Dini Sera Afrianti, Ronald Tannur.
Akibat perbuatannya, ketiga hakim dan pengacara tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Jadi Tersangka Dugaan Suap Langsung Ditahan
#hakim #ronaldtannur #kriminal
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.