MAKASSAR, KOMPAS.TV - Buntut meninggalnya pasien di Rumah Sakit Khusus Daerah Dadi Kota Makassar Sulawesi Selatan. Penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar menetapkan dua perawat sebagai tersangka karena dinilai lalai.
Penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar, menetapkan dua perawat di Rumah Sakit Khusus Daerah Dadi Kota Makassar Sulawesi Selatan sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah seorang pasien ODGJ, berinisial S meninggal dunia.
Kedua perawat masing-masing berinisial N. Keduanya dianggap lalai saat menjalankan tugasnya, yang berakibat meninggalnya pasien.
Sementara itu, pihak Rumah Sakit Khusus Dadi Makassar, menjelaskan peristiwa pasien ODGJ meninggal dunia. Pasien tersebut terlibat perkelahian dengan ODGJ lain. Pihak rumah sakit kemudian mengambil tindakan restrain atau diamankan di tempat tidur dengan kaki dan tangan terikat. Namun, pasien justru ditemukan telah meninggal dunia.
Kasus ini kini harus didalami pihak Penyidik Polrestabes Makassar. Kedua perawat tersebut, disangkakan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian dan Pasal 361 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
#ODGJ
#rumahsakitkhusus
#pasienmeninggal
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.