KOMPAS.TV - Seorang guru honorer tingkat sekolah dasar di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, ditahan atas tuduhan melakukan penganiayaan pada siswa yang diketahui anak polisi.
Supriani dituduh menganiaya siswa kelas satu berinisial D, hingga mengalami luka di paha, pada 24 April. Sempat mendekam di penjara selama satu minggu, penahanan guru Supriani akhirnya ditangguhkan.
Dia pun meminta keadilan karena merasa tidak melakukan penganiayaan kepada salah satu muridnya seperti yang dituduhkan.
Saat ini, meski penahanannya ditangguhkan, namun kasus Supriani tetap berjalan. Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam, bilang pihaknya segera mencari solusi terbaik dari permasalahan ini.
Seperti apa sebenarnya kasus ini? Dan apakah keadilan bisa ditegakkan?
Simak pembahasan KompasTV bersama pengacara guru yang menjadi tersangka penganiayaan, Andre Darmawan.
Baca Juga: [FULL] Kupas Tuntas Peran Badan Khusus Era Prabowo-Gibran, Risiko Tumpang Tindih dengan Kementerian?
#gurujaditersangka #tersangka #aniayamurid #supriani #konawe #sulawesitenggara
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.