MALANG, KOMPAS.TV - Aset yang disita oleh Kejaksaan Negeri Kota Malang kali ini adalah sebuah rumah di kawasan Lesanpuro Kota Malang. Penyitaan rumah dua lantai ini ditandai dengan pemasangan papan tanda penyitaan oleh Kejaksaan Negeri Kota Malang. Penyitaan aset dilakukan setelah pengadilan tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri Tinggi Surabaya mengeluarkan putusan pada terpidana dewi dengan penjara 4 tahun 6 bulan.
Selain hukuman kurungan, terpidana diwajibkan mengganti kerugian negara sekitar Rp 2,6 miliar. Setelah satu bulan sejak dibacakan putusan pengadilan, terpidana tidak juga mengganti kerugian negara, maka kejaksaan menyita aset milik terpidana.
Agung Raditya, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Malang menjelaskan bahwa aset yang disita akan dilelang dan hasilnya digunakan untuk menutupi kerugian negara senilai Rp 2,6 miliar. selain bangunan rumah dengan dua sertifikat, Kejaksaan Negeri juga menyita sebuah bangunan ruko di Jalan Ciliwung Kota Malang.
"Ini nanti kita lakukan pelelangan, hasilnya uang lelang nanti untuk menutupi kerugian keuangan negara," Terang Agung.
Sebelumnya, pengurus koperasi montana dewi maria terlibat dalam kasus penyaluran dana pinjaman untuk UMKM periode 2013-2018. Pelaku membuat data fiktif UMKM penerima bantuan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.