PALEMBANG, KOMPAS.TV - Proses rekonstruksi kasus pembunuhan di Kertapati, Palembang, pada 21 Oktober berujung ricuh.
Keluarga korban terlihat berulang kali menyerang tersangka, meskipun pihak kepolisian berusaha menghalangi.
Emosi tinggi terlihat saat keluarga korban yang tidak terima dengan perbuatan tersangka berusaha memukulnya.
Kasus pembunuhan ini terjadi pada 6 Oktober 2024, dengan tersangka Robi Firli, yang kesal diusir dari tempat tinggal korban.
Akibat perbuatannya, Robi dijerat dengan Pasal 338 KUHP, yang mengancamnya dengan hukuman penjara hingga 15 tahun.
Kejadian ini menyoroti ketegangan antara keluarga korban dan tersangka selama proses rekonstruksi.
Baca Juga: Suami Guru SD yang Jadi Tersangka Setelah Diduga Pukul Siswa Mengaku Dimintai Rp50 Juta untuk Damai
#pembunuhan #ricuh #palembang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.