JAKARTA, KOMPAS.TV - Fransisca Candra Novitasari, atau Siskaeee, divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus produksi film pornografi.
Siskaeee dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana pornografi.
Vonis satu tahun penjara dan denda 500 juta rupiah terhadap Siskaeee ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni dua setengah tahun penjara.
Hakim menilai tidak ada alasan pemaafan atau pembenaran atas perbuatan yang dilakukan Siskaeee.
Siskaeee mengaku akan berpikir serta berdiskusi terlebih dahulu dengan penasihat hukumnya terkait upaya banding atau langkah hukum selanjutnya atas vonis tersebut.
Baca Juga: Ipda Rudy Ditahan Propram Polda NTT Sebab Tak Bertugas Dua Hari, Keluarga Beri Perlawanan
#siskaeee #siskaeeedipenjara #vonissiskaeee #pidanapornografi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.