KUPANG, KOMPAS.TV - Drama perlawanan terjadi saat sejumlah anggota Propam Polda NTT mendatangi kediaman Ipda Rudy di Kelurahan Bakunase, Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Ipda Rudy diputuskan harus menjalani hukuman tahanan karena tidak bertugas selama dua hari.
Pada Senin (21/10) kemarin, anggota Propam Polda NTT mendatangi kediaman Ipda Rudy Soik dengan tujuan menjemputnya untuk menjalani penahanan sebagai keputusan sidang atas pelanggaran disiplin tidak berkantor selama dua hari.
Namun, kedatangan anggota Propam Polda NTT mendapatkan perlawanan dari keluarga Ipda Rudy Soik, sehingga penahanan tidak jadi dilakukan.
Menurut Ipda Rudy, dirinya sudah mengajukan keberatan terkait aturan jawaban nota keberatan selama 30 hari.
Namun, Polda belum membalas keputusan tersebut. Ipda Rudy menambahkan bahwa ini juga merupakan bentuk intimidasi terhadap dirinya.
Baca Juga: Kembali jadi Saksi Kasus Korupsi Timah, Sandra Dewi Jelaskan tentang Tas dan Mobil Mewah
#ipdarudy #polisiditahan #propampoldantt #kupang #ntt
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.