JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling pada Selasa (21/10/2024) di lima lokasi berbeda di wilayah DKI Jakarta. Layanan ini dibuka untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui akun media sosial TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Masyarakat dapat mengakses layanan ini di lima lokasi yang tersebar di seluruh wilayah Jakarta:
Untuk dapat menggunakan layanan perpanjangan SIM Keliling, masyarakat perlu mempersiapkan beberapa dokumen penting. Persyaratan yang harus dibawa meliputi:
Baca Juga: Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Sebagian Jakarta Diguyur Hujan, Bagaimana dengan Wilayah Lain?
Penting untuk diketahui bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih dalam masa berlaku.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, diwajibkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Daan Mogot, Jakarta Barat.
Terkait biaya perpanjangan, Polda Metro Jaya menerapkan tarif sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Rincian biayanya adalah sebagai berikut:
Masyarakat yang berencana menggunakan layanan ini disarankan untuk datang lebih awal mengingat sistem pelayanan yang menerapkan prinsip first come first served.
Hal ini juga untuk menghindari antrean panjang dan memastikan proses perpanjangan dapat diselesaikan sebelum waktu layanan berakhir.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.