Kompas TV regional jawa timur

Mengaku Polisi 4 Pria di Surabaya Tertangkap Polisi karena Ketahuan Lakukan Pemerasan

Kompas.tv - 21 Oktober 2024, 23:09 WIB
Penulis : Sunbhio Pratama

SURABAYA, KOMPAS.TV-Diketahui keempat tersangka kasus pemerasan ini adalah HRP, KA, MAA, dan MRF dua di antaranya berstatus pelajar dan mahasiswa.

Akibat perbuatannya mereka dijerat Pasal 368 dan Pasal 333 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Baca Juga: Minibus yang Bawa 12 Penumpang Tabrak Truk di Tol Pasuruan-Probolinggo, 5 Orang Meninggal

Editor Video: Dawud Majid

#polisigadungan#kasuspemerasan




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x