SEMARANG, KOMPAS.TV - Tim Bawaslu Kota Semarang yang mendatangi lokasi pertemuan Paguyuban Kepala Desa se-Kabupaten Kendal, tidak diperbolehkan masuk oleh penyelenggara acara tanpa alasan yang jelas. Tim kemudian melakukan pendataan awal dan pendokumentasian acara. Sejumlah peserta yang hadir, mengaku tidak mengetahui agenda detail pertemuan tersebut selain untuk bersilahturahmi.
Menurut Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman, acara tersebut juga dipadatkan waktunya oleh penyelenggara, dikarenakan kedatangan Tim Bawaslu Kota Semarang. Walaupun tidak ditemukan indikasi agenda dukungan terhadap salah satu paslon pilkada, Bawaslu Kota Semarang selanjutnya akan tetap berkoordinasi dengan Bawaslu Jawa Tengah.
“Kami Bawaslu Kota Semarang awalnya mendapatkan informasi dari Bawaslu Jawa Tengah bahwa ada sebuah kegiatan yang diaksanakan oleh Paguyuban Kepala Desa se-Kabupaten Kendal yang lokasinya di Kota Semarang. Kami kemudian menurunkan personil ke lokasi dan ternyata betul. Sesaat ada di lokasi, memang ada kegiatan dan tim kami yang pertama tidak diperbolehkan masuk,” tutur Arief.
“Pada saat saya di lokasi, tetap tidak diberi akses masuk. Akhirnya, kami melakukan pencatatan dan pendokumentasian. Kegiatan tersebut tidak berlangsung secara sebetulnya, mereka padatkan karena kedatangan kami. Di lokasi tidak ada bahan maupun alat kampanye sehingga kami tidak bisa mengatakan kegiatan tersebut merupakan upaya mendukung paslon tertentu,” tambahnya.
Seperti diketahui, pertemuan Paguyuban Kepala Desa se-Kabupaten Kendal ini berlangsung di Gedung Sport Center, Perumahan Graha Padma, Kota Semarang, Kamis 17 Oktober 2024 dan didatangi oleh Bawaslu Kota Semarang karena dugaan ada upaya mobilisasi para kepala desa.
#semarang #pilkada2024 #kades
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.