JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali memberikan kemudahan bagi masyarakat Jakarta untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) mereka melalui layanan SIM Keliling.
Pada hari Senin (21/10/2024) ini, layanan tersebut tersedia di lima lokasi strategis di ibu kota, dengan waktu operasional mulai pukul 08:00 hingga 14:00 WIB.
Melalui media sosial @tmcpoldametro, Polda Metro Jaya mengumumkan lokasi-lokasi pelayanan SIM Keliling sebagai berikut:
Layanan SIM Keliling ini merupakan upaya Polda Metro Jaya untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang dokumen penting mereka.
Dengan adanya lima lokasi yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta, diharapkan warga dapat memilih lokasi terdekat dan paling nyaman untuk mengakses layanan ini.
Bagi warga yang ingin memanfaatkan layanan ini, ada beberapa persyaratan yang perlu disiapkan sebelum mendatangi lokasi perpanjangan SIM. Persyaratan tersebut meliputi:
Baca Juga: Unik, Operasi Zebra di Pemalang Dilakukan Sambil Bagi-bagi Jersey Timnas Indonesia
Perlu diketahui bahwa layanan SIM Keliling ini hanya dapat digunakan untuk memperpanjang SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemilik SIM yang telah habis masa berlakunya, bahkan jika hanya sehari, diwajibkan untuk membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Mengenai biaya perpanjangan, Polda Metro Jaya merujuk pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri. Rincian biayanya adalah sebagai berikut:
Selain biaya dasar tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya, yang meliputi:
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.