JAKARTA, KOMPAS.TV - PT Jasa Marga Persero Tbk mengumumkan kenaikan tarif jalan tol Jakarta-Tangerang dan ruas Tangerang-Merak segmen Simpang Susun (SS) Tomang-Tangerang Barat-Cikupa. Penyesuaian tarif ini akan berlaku mulai Sabtu (19/10/2024) pukul 00.00 WIB.
Kepala Divisi Regional Jasamarga Metropolitan Tollroad, Widiyatmiko Nursejati, menyampaikan informasi ini di Jakarta pada hari Jumat. Penyesuaian tarif dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 2692/KPTS/M/2024 tertanggal 3 Oktober 2024.
Berikut rincian tarif baru untuk Jalan Tol Jakarta-Tangerang:
Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, dengan perubahan terakhir pada PP Nomor 17 Tahun 2021.
Baca Juga: Tol Solo-Yogyakarta Ruas Kartasura-Klaten Masih Gratis, Jasa Marga Bantah Isu Tarif Rp44.000
Regulasi ini mengatur bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.
Widiyatmiko menekankan bahwa Jalan Tol Jakarta-Tangerang merupakan infrastruktur transportasi vital di wilayah Jabodetabek.
"Jalan tol ini menjadi urat nadi yang menghubungkan pusat bisnis dan kawasan industri, juga memainkan peran penting dalam mengurangi kemacetan lalu lintas di jalan raya non tol, sehingga mempersingkat waktu tempuh dan meningkatkan efisiensi transportasi," ujarnya dikutip dari Antara, Jumat (18/10).
Dengan penyesuaian tarif dan peningkatan layanan ini, Jasa Marga berharap dapat memberikan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan yang lebih baik bagi pengguna jalan tol Jakarta-Tangerang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.