Kompas TV regional jabodetabek

Layanan SIM Keliling Buka Sabtu 19 Oktober 2024, Ada di 5 Lokasi Jakarta Ini

Kompas.tv - 19 Oktober 2024, 08:10 WIB
layanan-sim-keliling-buka-sabtu-19-oktober-2024-ada-di-5-lokasi-jakarta-ini
Ilustrasi layanan SIM keliling (Sumber: KOMPAS.com/Serafina Ophelia)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menggelar layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi berbeda di Jakarta pada hari Sabtu (19/10/2024). Informasi ini disampaikan melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya di media sosial.

Gerai SIM Keliling ini akan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini diharapkan untuk mempersiapkan persyaratan yang dibutuhkan sebelum mendatangi lokasi.

Persyaratan yang harus dilengkapi meliputi:

  • Fotokopi KTP yang masih berlaku
  • Fotokopi SIM lama dan SIM asli
  • Bukti cek kesehatan
  • Bukti tes psikologi

Layanan SIM Keliling tersedia di lima lokasi strategis, yaitu:

  • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
  • Jakarta Utara: LTC Glodok
  • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
  • Jakarta Barat: Mall Citraland
  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Baca Juga: BMKG: Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem Mendadak hingga 24 Oktober 2024, Hujan Lebat dan Angin Kencang

Penting untuk diketahui bahwa layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemilik SIM yang telah habis masa berlakunya, diwajibkan untuk membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Biaya perpanjangan SIM mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Rinciannya adalah sebagai berikut:

  • Perpanjangan SIM A: Rp80.000
  • Perpanjangan SIM C: Rp75.000

Perlu dicatat bahwa perpanjangan SIM B tidak dapat dilakukan melalui layanan SIM Keliling ini. Pemilik SIM B harus memperpanjang dokumennya di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan. SIM B diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x