JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menggelar layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi berbeda di Jakarta pada hari Sabtu (19/10/2024). Informasi ini disampaikan melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya di media sosial.
Gerai SIM Keliling ini akan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini diharapkan untuk mempersiapkan persyaratan yang dibutuhkan sebelum mendatangi lokasi.
Persyaratan yang harus dilengkapi meliputi:
Layanan SIM Keliling tersedia di lima lokasi strategis, yaitu:
Baca Juga: BMKG: Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem Mendadak hingga 24 Oktober 2024, Hujan Lebat dan Angin Kencang
Penting untuk diketahui bahwa layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemilik SIM yang telah habis masa berlakunya, diwajibkan untuk membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Rinciannya adalah sebagai berikut:
Perlu dicatat bahwa perpanjangan SIM B tidak dapat dilakukan melalui layanan SIM Keliling ini. Pemilik SIM B harus memperpanjang dokumennya di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan. SIM B diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.